Prosedur Pengurusan STR Bidan Bagi Alumni AKBID Helvetia yang Sudah Lulus Uji Kompetensi Bidan

      Comments Off on Prosedur Pengurusan STR Bidan Bagi Alumni AKBID Helvetia yang Sudah Lulus Uji Kompetensi Bidan

Prosedur pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) Bidan bagi alumni Akademi Kebidanan Helvetia Medan adalah sebagai berikut:
1. Sudah memiliki Sertifikat Kompetensi sebagai bukti Lulus Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan D3 Kebidanan
2. Wajib memiliki alamat e-mail sendiri
3. Melakukan registrasi online melalui http://mtki.kemkes.go.id.
4. Melengkapi berkas-berkas sebagai berikut:
a. Memiliki KTP (e-KTP). Pastikan NIK di KTP dan Kartu Keluarga wajib sama.
b. NPWP (jika sudah memiliki)
c. Alamat Korespondensi (jika alamat berbeda dengan tempat tinggal)
d. Alamat tempat kerja (jika sudah bekerja)
e. Fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai terakhir yang dilegalisir masing-masing sebanyak 3 lembar
f. Fotokopi Sertifikat Kompetensi yang dilegalisir sebanyak 3 lembar
g. Bukti Pembayaran (PNBP) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang telah dibayarkan ke BRI dengan nomor rekening 0193.01.001868.30.7 dengan penerima BPN182 Pusat Peningkatan Mutu SDM Kes (atas nama pemohon/tidak diwakilkan ke orang lain dan tidak melalui ATM)
5. Menyerahkan berkas-berkas tersebut ke Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) sesuai dengan yang dipilih sewaktu registrasi online.
6. Buku panduan registrasi STR dapat di download di Buku Panduan Registrasi Online.

Info selengkapnya dapat dilihat di http://mtki.kemkes.go.id